Wednesday, August 19, 2015

BLACK MARKET CYBER CRIME

BLACK MARKET 
BLACK MARKET (PASAR GELAP) adalah pasar yang secara rutin memperdagangkan barang- barang atau jasa tertentu yang dilarang oleh pemerintah yang berkuasa di negara tersebut. Alasan ditempuhnya jalur "bawah tanah" ini berkenaan dengan keinginan sejumlah pembeli atau penjual untuk menghindari kontrol harga pemerintah  yang ketat atau kuota ketat. Di samping juga untuk meng-hindari pajak yang cukup tinggi atas barang-barang dan jasa tertentu, atau sekadar untuk menjual barang/jasa yang dilarang oleh pemerintah.
 
HUKUM DAN BLACK MARKET
Mahkamah Agung dalam putusan no.527 K/Pdt/2006 menyebutkan jika black market merupakan perdagangan tidak resmi. Sudah jelas bahwa black market adalah illegal karena menyalahi peraturan karena bersifat tidak resmi.syarat sah perjanjian  diatur dalam  pasal 1320 kitab undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)yakni sebab yang tidak bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaanmaupun ketertiban umum.
Belum adanya undang-undang ITE yang khusus mengatur black market maupun sanksi yang berlaku bagi pelaku black market. Inilah yang menjadi kelemahan hukum yang mengatur black market. Perlu adanya revisi terkait UU ITE, karena akan kejahatan dan teknologi akan berkembang, dan kelemahan UU ITE bsa menjadi senjata bagi para pelaku kejahatan agar terbebas dari hukuman, meskipun terjerat  hukuman  tapi  akan  ringan.
Ada pasal di UU ITE yang sedikit menyinggung black market yaitu UU ITE yang membahas tentang hak kekayaan  dan intelektual, namun pasal ini tidak menjelaskan tentan penjualan ataupun pembelian serta barang black market, hanya menjelaskan hak kekayaan intelektual tentang perangkat lunak dan perangkat keras komputer.
 
BLACK MARKET DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA
Aktivitas kriminal dalam dunia cyber semakin meningkat dengan adanya komunitas hacker yang bekerja secara sembunyi-sembunyi (underground). Mereka bisa saja terlibat dalam praktek black market, misalnya saja praktek jual beli data yang notabene merupakan data hasil curian, merancang malware dan malicious code untuk melakukan pencurian uang, dan bahkan bisa bekerja sama dengan penjahat kriminal tradisional, seperti kartel narkotik, mafia, bahkan teroris. Oleh karena banyaknya penggerebekan yang dilakukan oleh aparat saat terjadinya transaksi kejahatan secara fisik, maka kini transaksi kejahatan pun berpindah secara online. Bermacam teknik pengamanan digunakan di dalamnya, seperti akses terbatas pada area black market, penggunaan teknologi enkripsi, dan penggunaan nama alias atau bahkan anonim.
Cybercrime black market terdiri dari jaringan hacker berskala global. Mereka merupakan komunitas hacker yang berbagi opini, alat, dan informasi lain dalam sebuah forum yang terorganisir. Tujuannya adalah menjauhkan diri dari penegak hukum dan pihak berwenang yang melakukan pengawasan. Cybercrime black market digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal, seperti jual beli malicious code, dan bahkan menyediakan layanan/jasa hacking profesional.
Menurut publikasi dari Trend Micro di laman resources.infosecinstitute.com, praktek ilegal dalam cybercrime black market adalah mengenai:
  1. Layanan/jasa programming dan penjualan software.
  2. Layanan/jasa hacking.
  3. Penjualan server dedicated dan layanan/jasa hosting anti peluru.
  4. Layanan/jasa spam & flood, termasuk call & SMS flood.
  5. Penjualan download.
  6. Layanan/jasa DDoS (Distributed Denial of Service).
  7. Penjualan traffic.
  8. Layanan/jasa enkripsi file.
  9. Penjualan trojan.
  10. Layanan/jasa penulisan program exploit dan penjualannya.
PELAKU BLACK MARKET
FBI telah merilis kategori para pelaku yang berhubungan dengan Black Market, yaitu sebagai tingkatan posisi profesional dalam organisasi mafia cyber crime, sebagai berikut :
  1. Programmers: Orang yang menciptakan program malware untuk tindak kejahatan.
  2. Distributors: Bertugas untuk menjual informasi yang diperoleh ke pasar gelap.
  3. Tech experts : Bertanggung jawab untuk memelihara infrastruktur IT yang digunakan dalam pelaksanaan cybercrime black market, seperti server, enkripsi teknologi, database, dan sejenisnya.
  4. Hackers: Bertugas untuk mencari kerentanan dan mengeksploitasi aplikasi, sistem dan jaringan yang akan jadi target.
  5. Fraudsters: Bertugas membuat dan menyebarkan berbagai skema rekayasa sosial, seperti phishing dan spam.
  6. Hosted system provider: Penyedia layanan hosting yang aman dari server konten terlarang dan situs.
  7. Cashier: Mengatur rekening hasil tindakan ilegal dan menyediakan nama dan akun bagi pelaku kejahatan lain untuk mendapatkan uang.
  8. Money mules: Mengatur sistem transfer antar rekening bank secara aman dan bergaransi yang memungkinkan transaksi antar rekening tidak terdeteksi sebagai tindak kejahatan pencucian uang.
  9. Tellers: Berperan dalam mencairkan atau mengkonversi nilai mata uang digital ke dalam bentuk mata uang tertentu.
  10. Organization leader: Pemimpin dari setiap kegiatan ilegal. Posisi inilah yang sering mengatur dan mengendalikan setiap orang yang berada pada posisinya, meski terkadang orang ini tidak memiliki kemampuan di bidang IT.

SUMBER
http://arti-pengertian-definisi.blogspot.com/2013/04/arti-definisi-pengertian-pasar-gelap.html 
https://garispolisi.wordpress.com/2015/02/11/cybercrime-black-market/
https://innuddin.wordpress.com/2015/08/18/the-cybercrime-black-market/#more-384

No comments:

Post a Comment