"DIGITAL FORENSICS: DIGITAL EVIDENCE IN CRIMINAL INVESTIGATIONS" OLEH ANGUS MCKENZIE MARSHALL
Ada 5 peran yang dibahas dalam buku ini :
- Witness (Saksi)
Saksi adalah pengamat pasif kegiatan. Tidak memiliki kontak langsung dengan pelaku, namun dapat menggambarkan kondisi tempat kejadian dan apa yang dilakukan oleh pelaku dengan detail.
contoh : CCTV. - Tool (Alat)
Dalam konteks ini didefinisikan sebagai sesuatu yang memudahkan sebuah aktifitas. Tool dapat berupa sebuah software, sebuah device, atau perangkat jaringan yang kompleks. - Accomplice (Kaki Tangan)
Kaki tangan adalah pihak yang memiliki peran penting dalam keberhasilan suatu aktivitas.
Sistem digital tidak dapat membedakan mana yang baik dan buruk, atau mengerti akan hukum. Namun, sistem digital dapat berperan sebagai kaki tangan manakala terlibat kontak langsung dengan pelaku. Seperti jika pelaku menemukan suatu celah atau kelemahan pada sistem digital, dia dapat mengeksploitasi celah tersebut untuk menanamkan malware (virus, trojan, dll.) kepada sistem tersebut. Hal ini membuat sistem digital yang terinfeksi malware tersebut menjadi kaki tangan dari si pelaku. - Victim (Korban)
Korban adalah target serangan, dalam konteks sistem digital, sangat jarang ditemukan situasi dimana sistem itu sendirilah yang menjadi target yang sebenarnya. Akan tetapi pada umumnya, serangan terhadap sistem tersebut digunakan sebagai sarana untuk menyerang organisasi atau individu yang terkait dengan sistem. - Guardian (Pelindung)
Sebuah kejahatan hanya dapat terjadi ketika penyerang yang termotivasi dan korban yang cocok bertemu tanpa adanya penjagaan yang sesuai. Dalam konteks digital, digital devices dapat berfungsi sebagai penjaga atau pelindung dari serangan.
Sumber :
Marshall, A. M.(2009). Digital forensics: Digital evidence in criminal investigations
No comments:
Post a Comment